Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOBA

Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkoba merupakan momok yang menakutkan bagi kita semua karena besarnya dampak negatif yang ditimbulkan. Bahkan dilaporkan setiap hari ada 40 nyawa melayang akibat kegananas narkoba. Ini artinya setiap satu hari kita kehilangan 40 generasi bangsa kita, meregang nyawa sia-sia.

Memang tidak ada nash yang secara sharih menjelaskan tentang ketentuan hukuman had atau kafarat bagi bandar narkoba. Padahal bandar narkoba jelas merupakan aktor penting yang berperan sebagai penyedia barang haram yang telah memakan korban yang tidak sedikit, merusak generasi bangsa kita, dan menimbulkan efek negatif (mafsadah) yang luar biasa besarnya.

Di dalam hukum Islam dikenal istilah ta’zir. Menurut kesepakatan para ulama, ta’zir merupakan hukuman yang disyariatkan atas pelanggaran atau kemaksiatan yang di dalamnya tidak terdapat ketentuan hukuman had dan kafarat. Hal ini sebagaimana dikemukakan Ibnu Taimiyah.
  وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ التَّعْزِيْرَ مَشْرُوْعٌ فِيْ كُلِّ مَعْصِيَّةٍ لاَ حَدَّ فِيْهَا وَلاَ كَفَّارَةَ

“Para ulama telah sepakat bahwa hukuman ta’zir itu disyariatkan untuk setiap pelanggaran (ma’shiyah) yang tidak terdapat ketentuan hukuman had dan kafarat”. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatwa, Iskandaria-Dar al-Wafa`, cet ke-3, 1426 H/2005 M, juz, 30, h. 39). 
HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOBA
Pertanyaan penting yang harus diajukan di sini adalah apakah hukuman ta’zir diperbolehkan sampai pada taraf menghukum mati? Dalam pandangan kami, jelas diperbolehkan sepanjang pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak negatif (mafsadah) yang massif. Bahkan memberikan hukuman ta’zir dengan cara menghukum mati pernah dilakukan pada masa sayyidina Umar bin al-Khaththab ra.

Sayyidina Umar bin al-Khaththab ra pernah mengumpulkan para sahabat senior yang alim dan mengajak mereka untuk mendiskusikan tentang hukuman yang setimpal bagi pelaku liwath. Mereka pun kemudian mengeluarkan fatwa agar pelakunya dihukum mati dengan cara dibakar.

أَنَّ عُمَرَ جَمَعَ كِبَارَ عُلَمَاءِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَاسْتَشَارَهُمْ فِيْ عُقُوْبَةِ اللاَّئِطِ فَأَفْتَوْا بِإِعْدَامِهِ حَرْقًا، وَهَذَا مِنْ أَشَدِّ مَا يُتَصَوَّرُ فِيْ بَابِ التَّعْزِيْرِ

“…bahwa sayyidina Umar bin al-Khaththab ra mengumpulkan para sahabat senior yang alim dan mengajak mereka bermusayawarah mengenai hukuman yang layak bagi pelaku liwath. Kemudian mereka pun memberikan fatwa hukuman mati bagi pelaku tersebut dengan cara membakarnya. Model hukuman ini merupakan model yang paling mengerikan dalam bab hukuman ta’zir…” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahbib al-Arba`ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 5, h. 249)

Berangkat dari penjelasan ini maka menghukum mati bandar narkoba itu jelas diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa ia telah melakukan suatu tindak kejahatan yang membawa dampak negatif yang sangat luar biasa bagi kelangsungan kehidupan manusia.

Bahkan dalam beberapa kasus kami pernah mendengar bahwa para bandar narkoba yang tertangkap kemudian dipenjara, masih saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara. Ini artinya hukuman penjara ternyata tidak bisa memberi efek jera. Dan sudah berang tentu hukuman mati pantas diberikan kepadanya. Sebab, kejahatan yang ia lakukan ternyata tidak dapat dicegah.

Nahdlatul Ulama sendiri dalam Muktamar ke-31 di Asrama Haji Donohudan-Boyolali-Jawa Tengah telah memutuskan kebolehan untuk menghukum mati bagi pemasok psychotropika dan narkotika. Alasan yang dikemukan dalam keputusan tersebut adalah karena menimbulkan mafsadah yang besar. (Lihat, Ahkam al-Fuqaha`, Khalista dan Lajnah Ta’lif Wan Nasyr, cet ke-1, 2011, h. 618-624)